Portal dokumentasi dan referensi KUHP Tahun 2023. Untuk mahasiswa, akademisi, praktisi, dan umum.

Pasal 14 KUHP 2023

Pasal 14
Permufakatan jahat melakukan Tindak Pidana tidak dipidana, jika pelaku:
  1. menarik diri dari kesepakatan itu; atau
  2. melakukan tindakan yang patut untuk mencegah terjadinya Tindak Pidana.


Penjelasan:
Cukup jelas.