Pasal 14 KUHP 2023
Pasal 14
Permufakatan jahat melakukan Tindak Pidana tidak
dipidana, jika pelaku:
- menarik diri dari kesepakatan itu; atau
- melakukan tindakan yang patut untuk mencegah terjadinya Tindak Pidana.
Penjelasan:
Cukup jelas.
Pasal dan Penjelasan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.