Portal dokumentasi dan referensi KUHP Tahun 2023. Untuk mahasiswa, akademisi, praktisi, dan umum.

Pasal 28 KUHP 2023

Pasal 28
  1. Pengaduan dilakukan dengan cara menyampaikan pemberitahuan dan permohonan untuk dituntut.
  2. Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara lisan atau tertulis kepada Pejabat yang berwenang.


Penjelasan:
Cukup jelas.