Pasal 28 KUHP 2023
Pasal 28
- Pengaduan dilakukan dengan cara menyampaikan pemberitahuan dan permohonan untuk dituntut.
- Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara lisan atau tertulis kepada Pejabat yang berwenang.
Penjelasan:
Cukup jelas.