Pasal 5 KUHP 2023
Paragraf 2
Asas Pelindungan dan Asas Nasional Pasif
Pasal 5
Ketentuan pidana dalam Undang-Undang berlaku bagi
Setiap Orang di luar wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia yang melakukan Tindak Pidana terhadap
kepentingan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang
berhubungan dengan:
- keamanan negara atau proses kehidupan ketatanegaraan;
- martabat Presiden, Wakil Presiden, dan/ atau Pejabat Indonesia di luar negeri;
- mata uang, segel, cap negara, meterai, atau Surat berharga yang dikeluarkan oleh Pemerintah Indonesia, atau kartu kredit yang dikeluarkan oleh perbankan Indonesia;
- perekonomian, perdagangan, dan perbankan Indonesia;
- keselamatan atau keamanan pelayaran dan penerbangan;
- keselamatan atau keamanan bangunan, peralatan, dan aset nasional atau negara Indonesia;
- keselamatan atau keamanan sistem komunikasi elektronik;
- kepentingan nasional Indonesia sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang; atau
- warga negara Indonesia berdasarkan perjanjian internasional dengan negara tempat terjadinya Tindak Pidana.
Penjelasan:
Ketentuan ini dimaksudkan untuk melindungi kepentingan hukum negara atau kepentingan nasional tertentu di luar negeri. Penentuan kepentingan nasional tertenhr yang ingin dilindungi dalam ketentuan ini, menggunakan perumusan yang limitatif dan terbuka. Artinya, ruang lingkup kepentingan nasional yang akan dilindungi ditentukan secara limitatif, tetapi jenis Tindak Pidananya tidak ditentukan secara pasti. Penentuan jenis Tindak Pidana yang dipandang menyerang atau membahayakan kepentingan nasional diserahkan dalam praktik secara terbuka dalam batas yang telah ditentukan sebagai Tindak Pidana menurut hukum pidana Indonesia.
Perumusan limitatif yang terbuka ini dimaksudkan untuk memberikan fleksibilitas praktik dan dalam perkembangan formulasi Tindak Pidana oleh pembentuk Undang-Undang pada masa yang akan datang. Fleksibilitas itu tetap dalam batas kepastian menurut ketentuan peraturan perundangundangan. Penentuan Tindak Pidana yang menyerang kepentingan nasional hanya terbatas pa.da perbuatan tertentu yang sungguh-sungguh melanggar kepentingan hukum nasional yang dilindungi. Pelaku hanya dituntut atas Tindak Pidana menurut hukum pidana Indonesia.
Pelaku Tindak Pidana yang dikenai ketentuan ini adalah Setiap Orang, baik warga negara Indonesia maupun orang asing, yang melakukan Tindak Pidana di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Alasan penerapan asas nasional pasif, karena pada umumnya Tindak Pidana yang merugikan kepentingan hukum suatu negara,.oleh negara tempat Tindak Pidana dilalnrkan tidak selalu dianggap sebagai suatu perbuatan yang harus dilarang dan diancam dengan pidana.