Pasal 7 KUHP 2023
Pasal 7
Ketentuan pidana dalam Undang-Undang berlaku bagi
Setiap Orang yang melakukan Tindak Pidana di luar wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia yang penuntutannya
diambil alih oleh Pemerintah Indonesia atas dasar suatu
perjanjian internasional yang memberikan kewenangan
kepada Pemerintah Indonesia untuk melakukan penuntutan
pidana.
Penjelasan:
Ketentuan ini dimaksudkan untuk mengantisipasi perkembangan adanya
perjanjian antara Indonesia dan negara lain yang warga
negara dari negara lain tersebut penuntutannya diambil alih dan diadili oleh Indonesia karena melakukan Tindak Pidana tertentu yang diatur dalam
perjanjian tersebut.