Portal Undang-Undang KUHP Baru Tahun 2023. Untuk mahasiswa, akademisi, praktisi, dan umum.

Pasal 10 KUHP 2023

Bagian Ketiga
Waktu Tindak Pidana

Pasal 10
Waktu Tindak Pidana merupakan saat dilakukannya perbuatan yang dapat dipidana.


Penjelasan:
Waktu Tindak Pidana dalam ketentuan ini, misalnya:
  1. saat perbuatan fisik dilakukan;
  2. saat bekerjanya alat atau bahan untuk menyempurnakan Tindak Pidana; atau
  3. saat timbulnya akibat Tindak Pidana.
Ketentuan ini tidak membedakan antara Tindak Pidana formil dan Tindak Pidana materiel.