Portal dokumentasi dan referensi KUHP Tahun 2023. Untuk mahasiswa, akademisi, praktisi, dan umum.

Pasal 10 KUHP 2023

Pasal 10
Waktu Tindak Pidana merupakan saat dilakukannya perbuatan yang dapat dipidana.


Penjelasan:
Waktu Tindak Pidana dalam ketentuan ini, misalnya:
  1. saat perbuatan fisik dilakukan;
  2. saat bekerjanya alat atau bahan untuk menyemprrnakan Tindak Pidana; atau
  3. saat timbulnya akibat Tindak Pidana.
Ketentuan ini tidak membedakan antara Tindak Pidana formil dan Tindak Pidana materiel.