Pasal 10 KUHP 2023
Pasal 10
Waktu Tindak Pidana merupakan saat dilakukannya
perbuatan yang dapat dipidana.
Penjelasan:
Waktu Tindak Pidana dalam ketentuan ini, misalnya:
- saat perbuatan fisik dilakukan;
- saat bekerjanya alat atau bahan untuk menyemprrnakan Tindak Pidana; atau
- saat timbulnya akibat Tindak Pidana.
Ketentuan ini tidak membedakan antara Tindak Pidana formil dan Tindak Pidana materiel.