Portal dokumentasi dan referensi KUHP Tahun 2023. Untuk mahasiswa, akademisi, praktisi, dan umum.

Pasal 11 KUHP 2023

Pasal 11
Tempat Tindak Pidana merupakan tempat dilakukannya perbuatan yang dapat dipidana.


Penjelasan:
Tempat Tindak Pidana dalam ketentuan ini, misalnya:
  1. tempat perbuatan fisik dilakukan;
  2. tempat bekerjanya alat atau bahan untuk menyempurnakan Tindak Pidana; atau
  3. tempat terjadinya akibat dari perbuatan yang dapat dipidana.