Portal Undang-Undang KUHP Baru Tahun 2023. Untuk mahasiswa, akademisi, praktisi, dan umum.

Pasal 11 KUHP 2023

Bagian Keempat
Tempat Tindak Pidana

Pasal 11
Tempat Tindak Pidana merupakan tempat dilakukannya perbuatan yang dapat dipidana.


Penjelasan:
Tempat Tindak Pidana dalam ketentuan ini, misalnya:
  1. tempat perbuatan fisik dilakukan;
  2. tempat bekerjanya alat atau bahan untuk menyempurnakan Tindak Pidana; atau
  3. tempat terjadinya akibat dari perbuatan yang dapat dipidana.