Pasal 11 KUHP 2023
Pasal 11
Tempat Tindak Pidana merupakan tempat dilakukannya
perbuatan yang dapat dipidana.
Penjelasan:
Tempat Tindak Pidana dalam ketentuan ini, misalnya:
- tempat perbuatan fisik dilakukan;
- tempat bekerjanya alat atau bahan untuk menyempurnakan Tindak Pidana; atau
- tempat terjadinya akibat dari perbuatan yang dapat dipidana.