Pasal 12 KUHP 2023
Pasal 12
- Tindak Pidana merupakan perbuatan yang oleh peraturan perundang-undangan diancam dengan sanksi pidana dan/atau tindakan.
- Untuk dinyatakan sebagai Tindak Pidana, suatu perbuatan yang diancam dengan sanksi pidana dan/atau tindakan oleh peraturan perundang-undangan harus bersifat melawan hukum atau bertentangan dengan hukum yang hidup dalam masyarakat.
- Setiap Tindak Pidana selalu bersifat melawan hukum, kecuali ada alasan pembenar.
Penjelasan:
Cukup jelas.