Portal dokumentasi dan referensi KUHP Tahun 2023. Untuk mahasiswa, akademisi, praktisi, dan umum.

Pasal 17 KUHP 2023

Paragraf 4
Percobaan

Pasal 17
  1. Percobaan melakukan Tindak Pidana terjadi jika niat pelaku telah nyata dari adanya permulaan pelaksanaan dari Tindak Pidana yang dituju, tetapi pelaksanaannya tidak selesai, tidak mencapai hasil, atau tidak menimbulkan akibat yang dilarang, bukan karena semata-mata atas kehendaknya sendiri.
  2. Permulaan pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terjadi jika:
    1. perbuatan yang dilakukan itu diniatkan atau ditujukan untuk terjadinya Tindak Pidana; dan
    2. perbuatan yang dilakukan langsung berpotensi menimbulkan Tindak Pidana yang dituju.
  3. Pidana untuk percobaan melakukan Tindak Pidana paling banyak 2/3 (dua per tiga) dari maksimum ancarnan pidana pokok untuk Tindak Pidana yang bersangkutan.
  4. Percobaan melakukan Tindak Pidana yang diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.
  5. Pidana tambahan untuk percobaan melakukan Tindak Pidana sama dengan pidana tambahan untuk Tindak Pidana yang bersangkutan.


Penjelasan:
Cukup jelas.