Portal Undang-Undang KUHP Baru Tahun 2023. Untuk mahasiswa, akademisi, praktisi, dan umum.

Pasal 18 KUHP 2023

Pasal 18
  1. Percobaan melakukan Tindak Pidana tidak dipidana jika pelaku setelah melakukan permulaan pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1):
    1. tidak menyelesaikan perbuatannya karena kehendaknya sendiri secara sukarela; atau
    2. dengan kehendaknya sendiri mencegah tercapainya tujuan atau akibat perbuatannya.
  2. Dalam hal percobaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah menimbulkan kerugian atau menurut peraturan perundang-undangan merupakan Tindak Pidana tersendiri, pelaku dapat dipertanggungjawabkan untuk Tindak Pidana tersebut.


Penjelasan:
Cukup jelas.