Pasal 18 KUHP 2023
Pasal 18
- Percobaan melakukan Tindak Pidana tidak dipidana
jika pelaku setelah melakukan permulaan pelaksanaan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1):
- tidak menyelesaikan perbuatannya karena kehendaknya sendiri secara sukarela; atau
- dengan kehendaknya sendiri mencegah tercapainya tujuan atau akibat perbuatannya.
- Dalam hal percobaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah menimbulkan kerugian atau menurut peraturan perundang-undangan merupakan Tindak Pidana tersendiri, pelaku dapat dipertanggungjawabkan untuk Tindak Pidana tersebut.
Penjelasan:
Cukup jelas.