Pasal 30 KUHP 2023
Pasal 30
- Pengaduan dapat ditarik kembali oleh pengadu dalam waktu 3 (tiga) Bulan terhitung sejak tanggal pengaduan diajukan.
- Pengaduan yang ditarik kembali tidak dapat diajukan lagi.
Penjelasan:
Cukup jelas.
Pasal dan Penjelasan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.