Portal dokumentasi dan referensi KUHP Tahun 2023. Untuk mahasiswa, akademisi, praktisi, dan umum.

Pasal 31 KUHP 2023

Paragraf 8
Alasan Pembenar

Pasal 31
Setiap Orang yang melakukan perbuatan yang dilarang tidak dipidana, jika perbuatan tersebut dilakukan untuk melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Penjelasan:
Cukup jelas.