Pasal 31 KUHP 2023
Paragraf 8
Alasan Pembenar
Pasal 31
Setiap Orang yang melakukan perbuatan yang dilarang tidak
dipidana, jika perbuatan tersebut dilakukan untuk
melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan:
Cukup jelas.
Pasal dan Penjelasan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.