Portal dokumentasi dan referensi KUHP Tahun 2023. Untuk mahasiswa, akademisi, praktisi, dan umum.

Pasal 34 KUHP 2023

Pasal 34
Setiap Orang yang terpaksa melakukan perbuatan yang dilarang tidak dipidana, jika perbuatan tersebut dilakukan karena pembelaan terhadap serangan atau ancaman serangan seketika yang melawan hukum terhadap diri sendiri atau orang lain, kehormatan dalam arti kesusilaan, atau harta benda sendiri atau orang lain.


Penjelasan:
Ketentuan ini mengatur tentang pembelaan terpaksa yang mensyaratkan 4 (empat) keadaan, yaitu:
  1. harus ada serangan atau ancarnan serangan yang melawan hukum yang bersifat seketika;
  2. pembelaan dilakukan karena tidak ada jalan lain (subsidiaritas) untuk menghalau serangan;
  3. pembelaan hanya dapat dilakukan terhadap kepentingan yang ditentukan secara limitatif yaitu kepentingan hukum diri sendiri atau orang lain, kehormatan dalam arti kesusilaan, atau harta benda; dan
  4. keseimbangan antara pembelaan yang dilakukan dan serangan yang diterima (proporsionalitas).