Pasal 34 KUHP 2023
Pasal 34
Setiap Orang yang terpaksa melakukan perbuatan yang
dilarang tidak dipidana, jika perbuatan tersebut dilakukan
karena pembelaan terhadap serangan atau ancaman
serangan seketika yang melawan hukum terhadap diri
sendiri atau orang lain, kehormatan dalam arti kesusilaan,
atau harta benda sendiri atau orang lain.
Penjelasan:
Ketentuan ini mengatur tentang pembelaan terpaksa yang mensyaratkan 4 (empat) keadaan, yaitu:
- harus ada serangan atau ancarnan serangan yang melawan hukum yang bersifat seketika;
- pembelaan dilakukan karena tidak ada jalan lain (subsidiaritas) untuk menghalau serangan;
- pembelaan hanya dapat dilakukan terhadap kepentingan yang ditentukan secara limitatif yaitu kepentingan hukum diri sendiri atau orang lain, kehormatan dalam arti kesusilaan, atau harta benda; dan
- keseimbangan antara pembelaan yang dilakukan dan serangan yang diterima (proporsionalitas).