Pasal 33 KUHP 2023
Pasal 33
Setiap Orang yang melakukan perbuatan yang dilarang tidak
dipidana, jika perbuatan tersebut dilakukan karena keadaan
darurat.
Penjelasan:
Yang dimaksud dengan "keadaan darurat", misalnya:
- ketika Kapal di tengah laut tenggelam, terjadi perebutan pelampung arftara 2 (dua) orang yang menyebabkan salah satu meninggal;
- tindakan dokter yang menghadapi situasi ibu hamil dengan risiko tinggi, apakah dokter akan menyelamatkan ibu dengan risiko bayi meninggal atau menyelamatkan bayi dengan risiko ibu meninggal; atau
- pemadam kebakaran yang menghadapi situasi pilihan antara menyelamatkan rumah sekitar dengan merobohkan rumah yang terbakar.