Pasal 40 KUHP 2023
Paragraf 2
Alasan Pemaaf
Pasal 40
Pertanggungjawaban pidana tidak dapat dikenakan terhadap
anak yang pada waktu melakukan Tindak Pidana belum
berumur 12 (dua belas) tahun.
Penjelasan:
Ketentuan ini mengatur tentang batas umur minimum untuk dapat dipertanggungjawabkan secara pidana bagi anak yang melakukan Tindak Pidana. Penentuan batas umur 12 (dua belas) tahun didasarkan pada pertimbangan psikologis yaitu kematangan emosional, intelektual, dan mental anak. Anak di bawah umur 12 (dua belas) tahun tidak dapat dipertanggungjawabkan secara pidana dan karena itu penanganan perkaranya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai sistem peradilan pidana anak.