Pasal 41 KUHP 2023
Pasal 41
Dalam hal anak yang belum berumur 12 (dua belas) tahun
melakukan atau diduga melakukan Tindak Pidana, penyidik,
pembimbing kemasyarakatan, dan pekerja sosial profesional
mengambil keputusan untuk:
- menyerahkan kembali kepada Orang Tua/wali; atau
- mengikutsertakan dalam program pendidikan, pembinaan, dan pembimbingan di instansi pemerintah atau lembaga penyelenggaraan kesejahteraan sosial di instansi yang menangani bidang kesejahteraan sosial, baik pada tingkat pusat maupun daerah, paling lama 6 (enam) Bulan.
Penjelasan:
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Keikutsertaan dalam program pendidikan, pembinaan, dan dalam ketentuan ini termasuk rehabilitasi sosial dan rehabilitasi psikososial.
Dalam ketentuan ini, anak yang masih sekolah tetap dapat mengikuti pendidikan formal, baik yang diselenggarakan oleh instansi pemerintah maupun swasta.
Dalam pelaksanaan program pendidikan, pembinaan, dan pembimbingan dapat melibatkan dinas pendidikan, dinas sosial, pembimbing kemasyarakatan, lembaga pendidikan, dan lembaga penyelenggaraan kesejahteraan sosial.