Pasal 47 KUHP 2023
Pasal 47
Selain ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46,
Tindak Pidana oleh Korporasi dapat dilakukan oleh pemberi
perintah, pemegang kendali, atau pemilik manfaat Korporasi
yang berada di luar struktur organisasi, tetapi dapat
mengendalikan Korporasi.
Penjelasan:
Yang dimaksud dengan "pemegang kendali" adalah Setiap Orang yang memiliki kekuasaan atau wewenang sebagai penentu kebijakan Korporasi atau memiliki kewenangan untuk melakukan kebijakan Korporasi tersebut tanpa hanrs mendapat otorisasi dari atasannya.