Portal Undang-Undang KUHP Baru Tahun 2023. Untuk mahasiswa, akademisi, praktisi, dan umum.

Pasal 24 KUHP 2023

Paragraf 7
Tindak Pidana Aduan

Pasal 24
  1. Dalam hal tertentu, pelaku Tindak Pidana hanya dapat dituntut atas dasar pengaduan. 
  2. Tindak Pidana aduan harus ditentukan secara tegas dalam Undang-Undang.


Penjelasan:
Cukup jelas.