Pasal 24 KUHP 2023
Paragraf 7
Tindak Pidana Aduan
Pasal 24
- Dalam hal tertentu, pelaku Tindak Pidana hanya dapat dituntut atas dasar pengaduan.
- Tindak Pidana aduan harus ditentukan secara tegas dalam Undang-Undang.
Penjelasan:
Cukup jelas.
Pasal dan Penjelasan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023