Kebijakan Konten dan Penggunaan
Situs PORTAL KUHP 2023 berkomitmen untuk menggunakan media dan seluruh fasilitas yang tersedia hanya untuk tujuan yang sah, bertanggung jawab, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Kami menolak penggunaan situs, konten, maupun fasilitas komunikasi yang tersedia untuk kegiatan yang melanggar hukum, termasuk namun tidak terbatas pada penyebaran informasi yang dilarang, penipuan, pemerasan, ancaman, pencemaran nama baik, penyalahgunaan data pribadi, pelanggaran hak kekayaan intelektual, distribusi materi ilegal, maupun bentuk kegiatan lain yang bertentangan dengan hukum.
Situs ini dibuat untuk membantu masyarakat memperoleh akses yang lebih mudah terhadap informasi mengenai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Informasi hukum yang tersedia tidak boleh ditafsirkan sebagai izin, pembenaran, atau fasilitas untuk melakukan suatu perbuatan yang bertentangan dengan hukum.
Setiap pengguna bertanggung jawab atas informasi, materi, komentar, maupun tindakan yang mereka lakukan melalui media atau fasilitas yang tersedia di situs ini. Pengguna diharapkan menggunakan seluruh informasi secara bijaksana dan sesuai dengan tujuan yang sah.
Kami berhak mengambil tindakan yang dianggap perlu terhadap penggunaan media atau fasilitas situs yang terindikasi melanggar ketentuan hukum, termasuk melakukan penghapusan konten, membatasi akses, menghentikan fasilitas tertentu, atau meneruskan informasi kepada pihak yang berwenang apabila diwajibkan atau diperbolehkan berdasarkan hukum.
Kami juga tidak mendukung penggunaan informasi yang tersedia di situs ini untuk melakukan tindakan yang dapat membahayakan orang lain, mengganggu ketertiban umum, merugikan masyarakat, atau menghambat proses penegakan hukum.
Apabila terdapat konten atau aktivitas melalui situs ini yang diduga melanggar hukum, kami mengimbau masyarakat untuk menyampaikannya melalui halaman Hubungi Kami agar dapat ditinjau dan ditindaklanjuti sesuai kewenangan yang tersedia.
PORTAL KUHP 2023 menghormati hukum, mendorong literasi hukum, dan menolak penyalahgunaan media untuk kegiatan yang melanggar hukum.
Halaman ini perbarui pada 25 Agustus 2026, pukul 16.34 WIB.