Pasal 23 KUHP 2023
Paragraf 6
Pengulangan
Pasal 23
- Pengulangan Tindak Pidana terjadi jika Setiap Orang:
- melakukan Tindak Pidana kembali dalam waktu 5 (lima) tahun setelah menjalani seluruh atau sebagian pidana pokok yang dijatuhkan atau pidana pokok yang dijatuhkan telah dihapuskan; atau
- pada waktu melakukan Tindak Pidana, kewajiban menjalani pidana pokok yang dijatuhkan terdahulu belum kedaluwarsa.
- Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lnencakup Tindak Pidana yang diancam dengan pidana minimum khusus, pidana penjara 4 (empat) tahun atau lebih, atau pidana denda paling sedikit kategori III.
- Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga berlaku untuk Tindak Pidana mengenai penganiayaan.
Penjelasan:
Cukup jelas.