Pasal 32 KUHP 2023
Pasal 32
Setiap Orang yang melakukan perbuatan yang dilarang tidak
dipidana, jika perbuatan tersebut dilakukan untuk
melaksanakan perintah jabatan dari Pejabat yang
berwenang.
Penjelasan:
Dalam ketenhran ini, harus ada hubungan yang bersifat hukum publik antara yang memberikan perintah dan yang melaksanakan perintah.
Ketentuan ini tidak berlaku untuk hubungan yang bersilat keperdataan.