Portal Undang-Undang KUHP Baru Tahun 2023. Untuk mahasiswa, akademisi, praktisi, dan umum.

Pasal 51 KUHP 2023

BAB III
PEMIDANAAN, PIDANA, DAN TINDAKAN

Bagian Kesatu
Tujuan dan Pedoman Pemidanaan

Paragraf 1
Tujuan Pemidanaan

Pasal 5l
Pemidanaan bertujuan:
  1. mencegah dilakukannya Tindak Pidana dengan menegakkan norma hukum demi pelindungan dan pengayoman masyarakat;
  2. memasyarakatkan terpidana dengan mengadakan pembinaan dan pembimbingan agar menjadi orang yang baik dan berguna; menyelesaikan konflik yang ditimbulkan akibat Tindak Pidana, memulihkan keseimbangan, serta mendatangkan rasa aman dan damai dalam masyarakat;
  3. dan menumbuhkan rasa penyesalan dan membebaskan rasa bersalah pada terpidana.


Penjelasan:
Cukup jelas.