Pasal 395 KUHP 2023
Bagian Ketiga
Pemalsuan terhadap Surat Keterangan
Pasal 395
- Dokter yang memberi Surat keterangan tentang keadaan kesehatan atau kematian seseorang yang tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.
- Jika keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan maksud untuk memasukkan atau menahan seseorang ke dalam rumah sakit jiwa, dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun atau pidana denda paling banyak kategori VI.
- Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berlaku juga bagi Setiap Orang yang menggunakan Surat keterangaa palsu tersebut seolaholah isinya sesuai dengan yang sebenarnya.
Penjelasan:
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "Surat keterangan tentang keadaan kesehatan" termasuk kesehatan fisik dan kesehatan jiwa.
Yang dimaksud dengan "Surat keterangan tentang kematian" termasuk keterangan kematian seseorang atau sebab kematian (visum et repertum).
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.