Portal Undang-Undang KUHP Baru Tahun 2023. Untuk mahasiswa, akademisi, praktisi, dan umum.

Pasal 54 KUHP 2023

Pasal 54
  1. Dalam pemidanaan wajib dipertimbangkan:
    1. bentuk kesalahan pelaku Tindak Pidana;
    2. motif dan tujuan melakukan Tindak Pidana;
    3. sikap batin pelaku Tindak Pidana;
    4. Tindak Pidana dilakukan dengan direncanakan atau tidak direncanakan;
    5. cara melakukan Tindak Pidana;
    6. sikap dan tindakan pelaku sesudah melakukan Tindak Pidana;
    7. riwayat hidup, keadaan sosial, dan keadaan ekonomi pelaku Tindak Pidana;
    8. pengaruh pidana terhadap masa depan pelaku Tindak Pidana;
    9. pengaruh Tindak Pidana terhadap Korban atau keluarga Korban;
    10. pemaafan dari Korban dan/atau keluarga Korban; dan/atau
    11. nilai hukum dan keadilan yang hidup dalam masyarakat.
  2. Ringannya perbuatan, keadaan pribadi pelaku, atau keadaan pada waktu dilakukan Tindak Pidana serta yang terjadi kemudian dapat dijadikan dasar pertimbangan untuk tidak menjatuhkan pidana atau tidak mengenakan tindakan dengan mempertimbangkan segi keadilan dan kemanusiaan.


Penjelasan:
Ayat (1)
Ketentuan ini memuat pedoman pemidanaan yang sangat membantu hakim dalam mempertimbangkan takaran atau berat ringannya pidana yang akan dijatuhkan.
Dengan mempertimbangkan hal-hal yang dirinci dalam pedoman tersebut diharapkan pidana yang dljatuhkan bersifat proporsional dan dapat dipahami baik oleh masyarakat maupun terpidana. Rincian dalam ketentuan ini tidak bersifat limitatii artinya hakim dapat menambahkan pertimbangan lain selain yang tercantum pada ayat (1) ini.

Ayat (2)
Ketentuan pada ayat ini dikenal dengan asas rechterlijke pardon atau judicial pardon yang memberi kewenangan kepada hakim untuk memberi maaf pada seseorang yang bersalah melakukan Tindak Pidana yang sifatnya ringan. Pemberian maaf ini dicantumkan dalam putusan hakim dan tetap harus dinyatakan bahwa terdakwa terbukti melakukan Tindak Pidana yang didakwakan kepadanya.