Portal Undang-Undang KUHP Baru Tahun 2023. Untuk mahasiswa, akademisi, praktisi, dan umum.

Pasal 56 KUHP 2023

Pasal 56
Dalam pemidanaan terhadap Korporasi wajib dipertimbangkan:
  1. tingkat kerugian atau dampak yang ditimbulkan;
  2. tingkat keterlibatan pengurus yang mempunyai kedudukan fungsional Korporasi dan/atau peran pemberi perintah, pemegang kendali, dan/atau pemilik manfaat Korporasi;
  3. lamanya Tindak Pidana yang telah dilakukan;
  4. frekuensi Tindak Pidana oleh Korporasi;
  5. bentuk kesalahan Tindak Pidana;
  6. keterlibatan Pejabat;
  7. nilai hukum dan keadilan yang hidup dalam masyarakat;
  8. rekam jejak Korporasi dalam melakukan usaha atau kegiatan;
  9. pengaruh pemidanaan terhadap Korporasi; dan/atau
  10. kerja sama Korporasi dalam penanganan Tindak Pidana.


Penjelasan:
Cukup jelas.