Pasal 56 KUHP 2023
Pasal 56
Dalam pemidanaan terhadap Korporasi wajib
dipertimbangkan:
- tingkat kerugian atau dampak yang ditimbulkan;
- tingkat keterlibatan pengurus yang mempunyai kedudukan fungsional Korporasi dan/atau peran pemberi perintah, pemegang kendali, dan/atau pemilik manfaat Korporasi;
- lamanya Tindak Pidana yang telah dilakukan;
- frekuensi Tindak Pidana oleh Korporasi;
- bentuk kesalahan Tindak Pidana;
- keterlibatan Pejabat;
- nilai hukum dan keadilan yang hidup dalam masyarakat;
- rekam jejak Korporasi dalam melakukan usaha atau kegiatan;
- pengaruh pemidanaan terhadap Korporasi; dan/atau
- kerja sama Korporasi dalam penanganan Tindak Pidana.
Penjelasan:
Cukup jelas.