Pasal 84 KUHP 2023
Pasal 84
Setiap Orang yang telah berulang kali dijatuhi pidana denda
untuk Tindak Pidana yang hanya diancam dengan pidana
denda paling banyak kategori II dapat dijatuhi pidana
pengawasan paling lama 6 (enam) Bulan dan pidana denda
yang diperberat paling banyak 1/3 (satu per tiga).
Penjelasan:
Ketentuan ini dimaksudkan untuk mencegah kemungkinan tidak efektifnya
penjatuhan pidana denda untuk seseorang yang telah berulang kali
melakukan Tindak Pidana yang hanya diancam dengan pidana denda.
Status (2 Januari 2026):
Dilakukan perubahan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana, sebagai berikut:
BAB III
PERUBAHAN DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2023
TENTANG KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA
Pasal VII
Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6842), diubah sebagai berikut:
12. Ketentuan Pasal 84 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 84
Setiap Orang yang telah berulang kali dijatuhi pidana denda untuk Tindak Pidana yang hanya diancam dengan pidana denda paling banyak kategori II dapat dijatuhi pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan dan pidana denda yang diperberat paling banyak 1/3 (satu per tiga).
Penjelasan:
Ketentuan ini dimaksudkan untuk mencegah kemungkinan tidak efektifnya penjatuhan pidana denda untuk seseorang yang telah berulang kali melakukan Tindak Pidana yang hanya diancam dengan pidana denda.