Pasal 476 KUHP 2023
BAB XXIV
TINDAK PIDANA PENCURIAN
Pasal 476
Setiap Orang yang mengambil suatu Barang yang sebagian
atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk
dimiliki secara melawan hukum, dipidana karena pencurian,
dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau
pidana denda paling banyak kategori V.
Penjelasan:
Yang dimaksud dengan "mengambil" tidak hanya diartikan secara fisik, tetapi juga meliputi bentuk perbuatan "mengambil" lainnya secara fungsional (nonfisik) mengarah pada maksud "memiliki Barang orang lain secara melawan hukum." Misalnya, pencurian uang dengan cara mentransfer atau menggunakan tenaga listrik tanpa hak.
Yang dimaksud "dimiliki" adalah mempunyai hak atas Barang tersebut.