Portal Undang-Undang KUHP Baru Tahun 2023. Untuk mahasiswa, akademisi, praktisi, dan umum.

Pasal 66 KUHP 2023

Pasal 66
  1. Pidana tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 huruf b terdiri atas:
    1. pencabutan hak tertentu;
    2. perampasan Barang tertentu dan/atau tagihan;
    3. pengumuman putusan hakim;
    4. pembayaran ganti rugi;
    5. pencabutan izin tertentu; dan
    6. pemenuhan kewajiban adat setempat.
  2. Pidana tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikenakan dalam hal penjatuhan pidana pokok saja tidak cukup untuk mencapai tujuan pemidanaan
  3. Pidana tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dijatuhkan 1 (satu) jenis atau lebih.
  4. Pidana tambahan untuk percobaan dan pembantuan sama dengan pidana tambahan untuk Tindak Pidananya.
  5. Pidana tambahan bagi anggota Tentara Nasional Indonesia yang melakukan Tindak Pidana dalam perkara koneksitas dikenakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi Tentara Nasional Indonesia.


Penjelasan:
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas.

Huruf b
Cukup jelas.

Huruf c
Cukup jelas.

Huruf d
Ganti rugi dalam ketentuan ini sama dengan restitusi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai perlindungan saksi dan korban.

Huruf e
Cukup jelas.

Huruf f
Cukup jelas.

Ayat (2)
Cukup jelas.

Ayat (3)
Cukup jelas.

Ayat (4)
Cukup jelas.

Ayat (5)
Cukup jelas.



Status (2 Januari 2026):
Dilakukan perubahan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana, sebagai berikut:

BAB III
PERUBAHAN DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2023
TENTANG KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA

Pasal VII
Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor l, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6842), diubah sebagai berikut:

6. Ketentuan Pasal 66 ditambahkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (6), sehingga Pasal 66 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 66
  1. Pidana tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 huruf b terdiri atas:
    1. pencabutan hak tertentu;
    2. perampasan Barang tertentu dan/atau tagihan;
    3. pengumuman putusan hakim;
    4. pembayaran ganti rugi;
    5. pencabutan izin tertentu; dan
    6. pemenuhan kewajiban adat setempat.
  2. Pidana tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikenakan dalam hal penjatuhan pidana pokok saja tidak cukup untuk mencapai tujuan pemidanaan.
  3. Pidana tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dijatuhkan 1 (satu) jenis atau lebih.
  4. Pidana tambahan untuk percobaan dan pembantuan sama dengan pidana tambahan untuk Tindak Pidananya.
  5. Pidana tambahan bagi anggota Tentara Nasional Indonesia yang melakukan Tindak Pidana dalam perkara koneksitas dikenakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi Tentara Nasional Indonesia.
  6. Pidana tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f merupakan pidana pokok untuk Tindak Pidana berdasarkan hukum yang hidup dalam masyarakat yang diatur dalam Peraturan Daerah.


Penjelasan:
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas.

Huruf b
Cukup jelas.

Huruf c
Cukup jelas.

Huruf d
Ganti rugi dalam ketentuan ini sama dengan restitusi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai perlindungan saksi dan korban.

Huruf e
Cukup jelas.

Huruf f
Cukup jelas.

Ayat (2)
Cukup jelas.

Ayat (3)
Cukup jelas.

Ayat (4)
Cukup jelas.

Ayat (5)
Cukup jelas.

Ayat (6)
Cukup jelas.