Pasal 100 KUHP 2023
Pasal 100
- Hakim menjatuhkan pidana mati dengan masa
percobaan selama 10 (sepuluh) tahun dengan
memperhatikan:
- rasa penyesalan terdakwa dan ada harapan untuk memperbaiki diri; atau
- peran terdakwa dalam Tindak Pidana.
- Pidana mati dengan masa percobaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dicantumkan dalam putusan pengadilan.
- Tenggang waktu masa percobaan 10 (sepuluh) tahun dimulai 1 (satu) Hari setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.
- Jika terpidana selama masa percobaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menunjukkan sikap dan perbuatan yang terpuji, pidana mati dapat diubah menjadi pidana penjara seumur hidup dengan Keputusan Presiden setelah mendapatkan pertimbangan Mahkamah Agung.
- Pidana penjara seumur hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dihitung sejak Keputusan Presiden ditetapkan.
- Jika terpidana selama masa percobaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menunjukkan sikap dan perbuatan yang terpuji serta tidak ada harapan untuk diperbaiki, pidana mati dapat dilaksanakan atas perintah Jaksa Agung.
Penjelasan:
Cukup jelas.
Status (2 Januari 2026):
Dilakukan perubahan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana, sebagai berikut:
BAB III
PERUBAHAN DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2023
TENTANG KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA
Pasal VII
Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6842), diubah sebagai berikut:
17. Ketentuan ayat (2) dan ayat (5) dihapus dan ketentuan ayat (1), ayat (4), dan ayat (6) Pasal 100 diubah, sehingga Pasal 100 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 100
- Hakim menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 selama 10 (sepuluh) tahun.
- Dihapus.
- Tenggang waktu masa percobaan 10 (sepuluh) tahun dimulai 1 (satu) Hari setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.
- Jika terpidana selama masa percobaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menunjukkan sikap dan perbuatan yang terpuji, pidana mati diubah menjadi pidana penjara seumur hidup dengan Keputusan Presiden setelah mendapatkan pertimbangan Mahkamah Agung.
- Dihapus.
- Selama masa percobaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pidana mati tidak dapat dilaksanakan.
Penjelasan:
Cukup jelas.