Pasal 110 KUHP 2023
Pasal 110
- Tindakan perawatan di rumah sakit jiwa dikenakan terhadap terdakwa yang dilepaskan dari segala tuntutan hukum dan masih dianggap berbahaya berdasarkan hasil penilaian dokter jiwa.
- Penghentian tindakan perawatan di rumah sakit jiwa dilakukan jika yang bersangkutan tidak memerlukan perawatan lebih lanjut berdasarkan hasil penilaian dokter jiwa.
- Penghentian tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan berdasarkan penetapan hakim yang memeriksa perkara pada tingkat pertama yang diusulkan oleh jaksa.
Penjelasan:
Ayat (1)
Rumah sakit jiwa dalam ketentuan ini adalah rumah sakit milik pemerintah.
Ayat(2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.