Portal Undang-Undang KUHP Baru Tahun 2023. Untuk mahasiswa, akademisi, praktisi, dan umum.

Pasal 123 KUHP 2023

Paragraf 2
Tindakan

Pasal 123
Tindakan yang dapat dikenakan bagi Korporasi:
  1. pengambilalihan Korporasi;
  2. penempatan di bawah pengawasan; dan/atau
  3. penempatan Korporasi di bawah pengampuan.


Penjelasan:
Cukup jelas.