Pasal 123 KUHP 2023
Paragraf 2
Tindakan
Pasal 123
Tindakan yang dapat dikenakan bagi Korporasi:
- pengambilalihan Korporasi;
- penempatan di bawah pengawasan; dan/atau
- penempatan Korporasi di bawah pengampuan.
Penjelasan:
Cukup jelas.
Pasal dan Penjelasan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.