Beranda / Pasal 149 KUHP 2023 Pasal 149 KUHP 2023 Cetak Salin Bagikan Bagikan... WhatsApp Facebook X Telegram Pasal 149Korban adalah orang yang mengalami penderitaan fisik dan mental dan/atau kerugian ekonomi yang diakibatkan oleh Tindak Pidana. Penjelasan:Cukup jelas.