Pasal 154 KUHP 2023
Pasal 154
Pejabat adalah setiap warga negara Indonesia yang telah
memenuhi syarat yang ditentukan, diangkat oleh pejabat
yang berwenang dan diserahi tugas negara, atau diserahi
tugas lain oleh negara, dan digaji berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan, yaitu:
- aparatur sipil negara, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan anggota Tentara Nasional Indonesia;
- pejabat negara;
- pejabat publik;
- pejabat daerah;
- orang yang menerima gaji atau upah dari keuangan negara atau daerah;
- orang yang menerima gaji atau upah dari Korporasi yang selumh atau sebagian besar modalnya milik negara atau daerah; atau
- pejabat lain yang ditentukan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan:
Cukup jelas.