Pasal 156 KUHP 2023
Pasal 156
Kekerasan adalah setiap perbuatan dengan atau tanpa
menggunakan kekuatan fisik yang menimbulkan bahaya
bagi badan atau nyawa, mengakibatkan penderitaan fisik,
seksual, atau psikologis, dan merampas kemerdekaan,
termasuk menjadikan orang pingsan atau tidak berdaya.
Penjelasan:
Cukup jelas.