Pasal 158 KUHP 2023
Pasal 158
Di Muka Umum adalah di suatu tempat atau Ruang yang
dapat dilihat, didatangi, diketahui, atau disaksikan oleh
orang lain baik secara langsung maupun secara tidak
langsung melalui media elektronik yang membuat publik
dapat mengakses Informasi Elektronik atau dokumen
elektronik.
Penjelasan:
Cukup jelas.