Pasal 175 KUHP 2023
Pasal 175
Penumpang adalah orang selain Nakhoda dan Anak Buah
Kapal yang berada di Kapal atau orang selain kapten
penerbang dan awak Pesawat Udara lain yang berada dalam
Pesawat Udara.
Penjelasan:
Cukup jelas.
Pasal dan Penjelasan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.