Pasal 177 KUHP 2023
Pasal 177
Awak Kapal adalah orang yang bekerja atau dipekerjakan di
atas Kapal oleh pemilik atau operator Kapal yang melakukan
tugas di atas Kapal sesuai dengan jabatannya.
Penjelasan:
Cukup jelas.
Pasal dan Penjelasan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.