Portal Undang-Undang KUHP Baru Tahun 2023. Untuk mahasiswa, akademisi, praktisi, dan umum.

Pasal 239 KUHP 2023

Pasal 239
  1. Dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II, Setiap Orang yang menodai atau menghina lagu kebangsaan dengan:
  2. memperdengarkan, menyanyikan, atau menyebarluaskan hasil ubahan lagu kebangsaan dengan maksud untuk tujuan komersial; atau
  3. menggunakan lagu kebangsaan untuk iklan dengan maksud untuk tujuan komersial.


Penjelasan:
Cukup jelas.