Pasal 239 KUHP 2023
Pasal 239
- Dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II, Setiap Orang yang menodai atau menghina lagu kebangsaan dengan:
- memperdengarkan, menyanyikan, atau menyebarluaskan hasil ubahan lagu kebangsaan dengan maksud untuk tujuan komersial; atau
- menggunakan lagu kebangsaan untuk iklan dengan maksud untuk tujuan komersial.
Penjelasan:
Cukup jelas.