Pasal 261 KUHP 2023
Paragraf 5
Turut Serta dalam Organisasi yang Bertujuan Melakukan Tindak Pidana
Pasal 261
- Setiap Orang yang menggabungkan diri dalam organisasi yang bertujuan melakukan Tindak Pidana atau organisasi yang dilarang berdasarkan Undang-Undang atau putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.
- Pendiri atau pengunts organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pidananya dapat ditambah 1/3 (satu per tiga).
Penjelasan:
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "menggabungkan diri" tidak berarti harus secara aktif telah melakukan suatu perbuatan yang dilarang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hanya menjadi anggota organisasi yang dimaksud dalam ketentuan ini sudah diancam dengan pidana.
Ayat (2)
Cukup jelas.