Portal Undang-Undang KUHP Baru Tahun 2023. Untuk mahasiswa, akademisi, praktisi, dan umum.

Pasal 265 KUHP 2023

Paragraf 8
Gangguan terhadap Ketenteraman Lingkungan dan Rapat Umum

Pasal 265
Dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II, Setiap Orang yang mengganggu ketenteraman lingkungan dengan:
  1. membuat hingar-bingar atau berisik tetangga pada Malam; atau
  2. membuat seruan atau tanda-tanda bahaya palsu.


Penjelasan:
Huruf a
Cukup jelas.

Huruf b
Yang dimaksud dengan "tanda-tanda bahaya palsu" misalnya, orang berteriak ada kebakaran padahal tidak terjadi kebakaran atau memukul kentongan tanda ada pembunuhan atau pencurian padahal tidak terjadi pembunuhan atau pencurian.