Pasal 265 KUHP 2023
Paragraf 8
Gangguan terhadap Ketenteraman Lingkungan dan Rapat Umum
Pasal 265
Dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II,
Setiap Orang yang mengganggu ketenteraman lingkungan
dengan:
- membuat hingar-bingar atau berisik tetangga pada Malam; atau
- membuat seruan atau tanda-tanda bahaya palsu.
Penjelasan:
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Yang dimaksud dengan "tanda-tanda bahaya palsu" misalnya, orang berteriak ada kebakaran padahal tidak terjadi kebakaran atau memukul kentongan tanda ada pembunuhan atau pencurian padahal tidak terjadi pembunuhan atau pencurian.