Pasal 280 KUHP 2023
Pasal 280
- Dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori
II, Setiap Orang yang pada saat sidang pengadilan
berlangsung:
- tidak mematuhi perintah pengadilan yang dikeluarkan untuk kepentingan proses peradilan;
- bersikap tidak hormat terhadap aparat penegak hukum, petugas pengadilan, atau persidangan padahal telah diperingatkan oleh hakim;
- menyerang integritas aparat penegak hukum, petugas pengadilan, atau persidangan dalam sidang pengadilan; atau
- tanpa izin pengadilan memublikasikan proses persidangan secara langsung.
- Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b atau huruf c hanya dapat dituntut berdasarkan aduan. (3) Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara tertulis oleh hakim.
Penjelasan:
Ayat (1)
Huruf a
Yang dimaksud dengan "tidak mematuhi perintah pengadilan yang dikeluarkan untuk proses peradilan" adalah melakukan hal-hal untuk menentang perintah tersebut dengan cara yang tidak dibenarkan oleh hukum.
Huruf b
Yang dimaksud dengan "bersikap tidak hormat" adalah bertingkah laku, bertutur kata, atau mengeluarkan pemyataan yang merendahkan martabat aparat penegak hukum, petugas pengadilan,
atau persidangan, atau tidak menaati tata tertib pengadilan.
Huruf c
Yang dimaksud dengan "menyerang integritas" termasuk menuduh hakim bersikap memihak atau tidak jujur.
Huruf d
Yang dimaksud dengan "memublikasikan proses persidangan secara langsung" yaitu live streaming.
Tidak mengurangi kebebasan jumalis atau wartawan untuk menulis berita dan memublikasikannya setelah sidang pengadilan.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.