Pasal 290 KUHP 2023
Pasal 290
Setiap Orang yang secara melawan hukum menjual,
menyewakan, memiliki, menggadaikan, atau menggunakan
benda sitaan bukan untuk kepentingan proses peradilan,
dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun
atau pidana denda paling banyak kategori V.
Penjelasan:
Cukup jelas.