Pasal 294 KUHP 2023
Bagian Keempat
Pelindungan Saksi dan Korban
Pasal 294
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun,
Setiap Orang yang melakukan Kekerasan langsung kepada:
- saksi saat memberikan keterangannya; atau
- aparat penegak hukum atau petugas pengadilan yang sedang menjalankan tugasnya yang mengakibatkan saksi tidak dapat memberikan keterangannya.
Penjelasan:
Yang dimaksud dengan "saksi" adalah saksi dalam semua lingkungan peradilan dan Mahkamah Konstitusi.