Portal Undang-Undang KUHP Baru Tahun 2023. Untuk mahasiswa, akademisi, praktisi, dan umum.

Pasal 294 KUHP 2023

Bagian Keempat
Pelindungan Saksi dan Korban

Pasal 294
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun, Setiap Orang yang melakukan Kekerasan langsung kepada:
  1. saksi saat memberikan keterangannya; atau
  2. aparat penegak hukum atau petugas pengadilan yang sedang menjalankan tugasnya yang mengakibatkan saksi tidak dapat memberikan keterangannya.


Penjelasan:
Yang dimaksud dengan "saksi" adalah saksi dalam semua lingkungan peradilan dan Mahkamah Konstitusi.