Pasal 298 KUHP 2023
Pasal 298
Setiap Pejabat yang tidak memenuhi hak saksi dan/atau
Korban padahal saksi dan/atau Korban telah memberikan
kesaksian yang benar dalam proses peradilan, dipidana
dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau
pidana denda paling banyak kategori IV.
Penjelasan:
Cukup jelas.