Portal Undang-Undang KUHP Baru Tahun 2023. Untuk mahasiswa, akademisi, praktisi, dan umum.

Pasal 300 KUHP 2023

BAB VII
TINDAK PIDANA TERHADAP AGAMA, KEPERCAYAAN, DAN KEHIDUPAN
BERAGAMA ATAU KEPERCAYAAN

Bagian Kesatu
Tindak Pidana terhadap Agama dan Kepercayaan

Pasal 300
Setiap Orang Di Muka Umum yang:
  1. melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan;
  2. menyatakan kebencian atau permusuhan; atau
  3. menghasut untuk melakukan permusuhan atau diskriminasi, Kekerasan,
terhadap agama, kepercayaan orang lain, golongan, atau kelompok atas dasar agama atau kepercayaan di Indonesia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.


Penjelasan:
Setiap perbuatan atau pernyataan tertulis maupun lisan yang dilakukan secara objektif, terbatas untuk kalangan sendiri, atau bersifat ilmiah mengenai sesuatu agama atau kepercayaan yang disertai dengan usaha untuk menghindari adanya kata atau susunan kalimat yang bersifat permusuhan, pernyataan kebencian atau permusuhan, atau hasutan untuk melakukan permusuhan, Kekerasan, diskriminasi atau penodaan bukan merupakan Tindak Pidana menurut pasal ini.


Status (2 Januari 2026):
Dilakukan perubahan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana, sebagai berikut:

BAB III
PERUBAHAN DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2023
TENTANG KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA

Pasal VII
Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6842), diubah sebagai berikut:

34. Ketentuan Pasal 300 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 300
  1. Setiap Orang Di Muka Umum yang:
    1. melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan;
    2. menyatakan kebencian atau permusuhan; atau
    3. menghasut untuk melakukan Kekerasan, atau diskriminasi,
    terhadap orang lain, golongan, atau kelompok atas dasar agama atau kepercayaan di Indonesia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.
  2. Setiap perbuatan atau pernyataan tertulis maupun lisan yang dilakukan secara objektif, terbatas untuk kalangan sendiri, atau bersifat ilmiah mengenai sesuatu agama atau kepercayaan yang disertai dengan usaha untuk menghindari adanya kata atau susunan kalimat yang bersifat permusuhan, pernyataan kebencian atau permusuhan, atau hasutan untuk melakukan permusuhan, Kekerasan, atau diskriminasi bukan merupakan Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1).


Penjelasan:
Cukup jelas.