Pasal 304 KUHP 2023
Pasal 304
Setiap Orang yang Di Muka Umum melakukan penghinaan
terhadap orang yang sedang menjalankan atau memimpin
penyelenggaraan ibadah atau upacara keagamaan atau
kepercayaan, dipidana dengan pidana penjara paling lama
1 (satu) tahun atau pidana dcnda paling banyak kategori III.
Penjelasan:
Seseorang atau umat yang sedang menjalankan atau memimpin ibadah atau seorang petugas agama atau kepercayaan yang sedang melakukan tugasnya harus dihormati. Karena itu, perbuatan mengejek atau mengolok-olok hal tersebut patut dipidana karena melanggar asas hidup bermasyarakat yang menghormati kebebasan memeluk agama atau kepercayaan dan kebebasan dalam menjalankan ibadah, di samping dapat menimbulkan benturan dalam dan di antara kelompok masyarakat.