Pasal 328 KUHP 2023
Pasal 328
Setiap Orang yang karena kealpaannya mengakibatkan
suatu gedung atau bangunan lain menjadi rusak, hancur,
atau tidak dapat dipakai, dipidana dengan:
- pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III, jika perbuatan tersebut mengakibatkan bahaya umum bagi orang atau Barang;
- pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV, jika perbuatan tersebut mengakibatkan Luka Berat; atau
- pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V, jika perbuatan tersebut mengakibatkan matinya orang.
Penjelasan:
Cukup jelas.