Portal Undang-Undang KUHP Baru Tahun 2023. Untuk mahasiswa, akademisi, praktisi, dan umum.

Pasal 345 KUHP 2023

Bagian Kesembilan
Tindak Pidana Jual Beli Organ, Jaringan Tubuh, dan Darah Manusia

Pasal 345
Setiap Orang yang dengan alasan apa pun memperjualbelikan:
  1. organ atau jaringan tubuh manusia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun atau pidana denda paling banyak kategori VI; atau
  2. darah manusia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.


Penjelasan:
Cukup jelas.