Pasal 374 KUHP 2023
BAB XI
TINDAK PIDANA PEMALSUAN MATA UANG DAN UANG KERTAS
Pasal 374
Setiap Orang yang memalsu mata uang atau uang kertas
yang dikeluarkan oleh negara, dengan maksud untuk
mengedarkan atau meminta mengedarkan sebagai uang asli
dan tidak dipalsu, dipidana dengan pidana penjara paling
lama 10 (sepuluh) tahun atau pidana denda paling banyak
kategori VII.
Penjelasan:
Dalam ketentuan ini, uang yang dipalsu atau ditiru tidak hanya mata uang atau uang kertas Indonesia, tetapi juga uang negara asing. Hal ini didasarkan Konvensi Internasional mengenai uang palsu tahun 1929 yang telah diratifikasi oleh Indonesia dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1981 tentang Pengesahan Konvensi Internasional Pemberantasan
Uang Palsu beserta Protokolnya (International Convention for The Suppression
of Counterfeiting Currency and Protocol, Gereve 1929).