Portal Undang-Undang KUHP Baru Tahun 2023. Untuk mahasiswa, akademisi, praktisi, dan umum.

Pasal 382 KUHP 2023

BAB XII
TINDAK PIDANA PEMALSUAN METERAI, CAP NEGARA, DAN TERA NEGARA

Bagian Kesatu
Pemalsuan Meterai

Pasal 382
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V, Setiap Orang yang:
  1. meniru atau memalsu meterai yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dengan maksud untuk memakai atau meminta orang lain memakai meterai tersebut sebagai meterai asli, tidak dipalsu, atau sah; atau
  2. dengan maksud yang sama sebagaimana dimaksud dalam huruf a, membuat meterai dengan menggunakan cap asli secara melawan hukum.


Penjelasan:
Yang dimaksud dengan "meterai" adalah perangko, meterai tempel, meterai pajak televisi, dan jenis meterai lainnya.
Ketentuan ini dimaksudkan untuk melindungi meterai yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia agar tidak ditiru atau dipalsu.
Terjadinya peniruan atau pemalsuan akan menyebabkan berkurangnya kepercayaan terhadap meterai Indonesia dan mengurangi pendapatan negara dari pengeluaran meterai.