Pasal 421
Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 419
atau
Pasal 420 dilakukan sebagai kebiasaan atau untuk
menarik keuntungan sebagai mata pencaharian pidananya
dapat ditambah 1/3 (satu per tiga).
Penjelasan:
Ketentuan ini dimaksudkan untuk memberantas tempat pelacuran.